
Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita, maka terlebih dahulu ia harus melihat wanita tersebut.
Diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi SAW memberi saran kepadanya,Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai.
(HR Ahmad)
Walaupun demikian, tidak ada hadis yang menerangkan secara terperinci tentang batasan yang boleh diperlihatkan saat melakukan khitbah.
Kebanyakan para ahli fikih berpandangan bahwa seorang lelaki yang hendak mengkhitbah boleh melihat perempuan yang hendak ia khitbah sebatas wajah dan kedua telapak tangan saja.
Sedangkan menurut Hanabilah, boleh juga melihat anggota lainnya yang biasa nampak seperti siku, kedua tangan dan kedua tumit. Menurut Imam Auzai, boleh melihat apa saja yang menjadi daya tariknya selain auratnya.
Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal mengemukakan pendapatnya. Bahwa batasan yang boleh dilihat saat khitbah adalah hal-hal yang biasa terbuka seperti, leher, kedua telapak kaki, kedua telapak tangan, wajah, betis. Rasulullah SAW bersabda : Jabir berkata, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: Apabila seseorang melamar seorang wanita lalu ia dapat melihat sebagian yang dapat menariknya dari wanita itu, maka lakukanlah.
(HR Abu Daud)
Jabir bin Abdillah dia berkata, bahwa Rasulullah bersabda, apabila salah seorang di antara kamu melamar wanita, jika dia melihat suatu darinya yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya, maka hendaklah dilakukannya, maka aku melamar seorang gadis. Kemudian Aku bersembunyi untuk memperlihatnya sehingga aku melihat sesuatu padanya hal yang menarikku menikahinya dan mengawininya.
(HR. Imam Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)
Imam Abu Hanifah mengatakan pendapat yang paling rajih dari perselisihan di atas adalah pada wajah dan telapak tangan, adapun ada bagian lain yang diperlukan seperti, kepala, betis, itu diperbolehkan.
Semoga bermanfaat
Suport-like-follow
Mutiara_qolbu
